NPM : E1I013010
Prodi : Ilmu Kelautan
MK : Perencanaan Wilayah Pesisir
Pengertian Wilayah Pesisir
Wilayah pesisir diartikan sebagai wilayah dimana daratan berbatasan
dengan lautan yaitu batas kearah daratan meliputi wilayah-wilayah yang
tergenang air maupun yang tidak tergenang air yang masih terpengaruh
oleh proses laut seperti pasang surut, angin laut, dan intrusi garam.
Sementara batas kearah lautan adalah daerah yang terpengaruhi oleh
proses-proses alami di daratan seperti sendimentasi dan mengalirnya air
tawar kelaut serta daerah-daerah laut yang dipengaruhi oleh
kegiatan-kegiatan manusia di daratan.
Dengan demikian kawasan pesisir dapat diartikan sebagai kawasan peralihan ekosistem darat dan laut yang saling mempengeruhi dimana kearah 12 mil dari garis pantai untuk provinsi dan sepertiga dari wilayah laut untuk kabupaten kota dan ke arah darat batas administrasi kabupaten/kota dengan karakteristik kearah darat dapat meliputi wilayah daratan baik kering mapun terendam air yang masih mendapat pengaruh sifat-sifat laut. Sementara ke arah laut perairan pesisir mencakup wilayah terluar dari wilayah paparan benua yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alamiah yang terjadi berasal dari darat.
Adanya kondisi seperti ini sangat mendukung bagi wilayah pesisir dijadikan daerah yang potensial dalam pengembangan wilayah keseluruhan. Hal ini menunjukan garis batas nyata wilayah pesisir tidak ada. Batas wilayah pesisir hanyalah garis khayalan yang letaknya ditentukan oleh kondisi dan situasi setempat.
Referensi :
http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2016/04/pengertian-definisi-wilayah-pesisir.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar